Tata Cara Permohonan Informasi

1.Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung

– Formulir Permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan PPID atau yang di tampilkan di website

– Fotocopy atau scan identitas diri (NIK) dari pemohon

2.Melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik.Jika dokumen/informasi yang di minta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung di berikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan

– Semua data-data pemohon informasi di simpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy

3.PPID meminta kepada komponen atau Perangkat Daerah untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat Daerah memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu.

– DIP yang telah di tetapkan oleh komponen atau Perangkat Daerah

4.Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

-Informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi

FORM PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI :

https://forms.gle/XWJiZMKUT65mxybt6

SOP PERMOHONAN INFORMASI