Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN KEWENANGAN 

PPID UTAMA KABUPATEN SEKADAU

Tugas :

a.     Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

b.    Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

c.     Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan    informasi dan   dokumentasi dari PPID Pembantu;

d.    Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan   dokumentasi kepada publik;

e.     Melakukan Verifikasi bahan Informasi dan dokumentasi publik;

f.     Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

g.    Melakukan pemuktakhiran informasi dan dokumentasi;

h.    Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

i.     Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan    kebijakan        informasi dan dokumentasi yang di lakukan PPID pembantu;

j.     Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan / atau sesuai dengan  kebutuhan;

k.    Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

l.     Menugaskan PPID Pembantu dan / atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola,  dan memelihara informasi dokumentasi; dan

m.   Membantu tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan keputusan    Kepala Daerah.

Wewenang :

a.     Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.     Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

c.     Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

d.    Menentukan dan menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;

e.     Menugaskan PPID Pembantu dan / atau Pejabat Fungsional Untuk Membuat,Mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

TUGAS

PPID PEMBANTU KABUPATEN SEKADAU

Tugas :

a.     Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

b.  Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

c.  Melaksankan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

d.  Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

e.   Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen dilingkungan perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah masing-masing menjadi bahan informasi  publik; dan

f.    Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

PPID Pembantu Khususnya Sekretariat DPRD Bertugas Untuk :

a.   Menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi   kepada DPRD     sesuai peraturan perundang-undangan; dan

b.    Mengkoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD Untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.